Polres Ende kembali menerima tiga laporan polisi terkait arisan online `sultan online` dengan terlapor FH alias Fitriah alias mbak Ve (26), ibu rumah tangga yang juga admin arisan online `sultan online`. Ketiga pelapor/korban mengadukan FH dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Penyidik Satreskrim Polres Alor masih mencari keberadaan Sisilia Jolanda Salang (26), pelaku kasus penipuan. Kasus ini dilaporkan Yosam Kosay (26), pria asal Papua Pegunungan, yang juga warga Desa Sumbul, Kecamatan Abenaho, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan.
FH alias Fitriah alias Mbak Ve (26), seorang ibu rumah tangga yang juga admin arisan online `sultan online` ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ende pada Rabu (18/10/2023).
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT beberapa kali melayangkan panggilan kepada NKB alias Naema (62), calo penerimaan pegawai dan anggota Polri. Polisi melayangkan surat panggilan pertama pada tanggal 24 Agustus 2023. Namun panggilan polisi diabaikan dan tidak diindahkan oleh Naema.
Aksi penipuan dilakukan NKB alias Naema (62), ibu Lansia yang juga warga Jalan Bakti Karang, RT 033/RW 011, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. NKB yang tidak tamat sekolah dasar menjadi calo penerimaan anggota Polri, PNS dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM.
JI alias Joni, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kominfo Provinsi NTT dilaporkan ke Polda NTT dan Polsek Maulafa. Pasalnya, JI alias Joni diduga menjadi calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN kepada pencari kerja dan memungut sejumlah uang.
Naas dialami Yosril Leomnanu (48), warga RT 02/RW 001, Desa Fatukanutu, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Ia harus mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah gara-gara menjual ternak babi secara online di media sosial.
Yosril pun langsung membuat laporan polisi di Polsek Kupang Timur terkait kasus penipuan melalui media s
LAN (21), seorang gadis desa asal Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami nasib nahas. Ia ditipu DT (27), seorang kerabatnya yang mengaku sebagai anggota Polantas.
Kasus penipuan dengan terlapor Muhammad Yapi Abdullah, segera dilimpahkan penyidik Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Atambua. "Berkasnya sudah lengkap dan segera kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Djafar Awad Alkatiri, SH, Selasa (14/3/2023).
MYA alias YA, seorang pria warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, diamankan pihak Polres Belu karena melakukan tindakan penipuan. Ia diamankan Senin (13/2/2023) petang dan ditahan di Polres Belu.
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh jua ke tanah. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada HM alias Herliana. Bagaimana tidak! HM diamankan dan ditahan jajaran Polres Kupang. Pasalnya, HM terlibat kasus penipuan sejumlah uang yang mencapai Rp 38.850.000 dengan korban RSN alias Reni.
Yakoba Lero, koordinator relawan PDI Perjuangan ditangkap polisi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Yakoba kemudian dibawa ke Mapolda NTT dan diperiksa penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
Sebanyak 5 Relawan PDI Perjuangan dibekuk polisi karena terlibat penipuan bantuan rumah layak huni Rp 40 juta. Mereka diamankan aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (30/8/2022).
Kinerja penyidik Polresta Kupang dipernyatakan terkait penanganan kasus penipuan yang telah dilaporkan sejak April 2021 silam. Hingga kini, kasusnya belum juga dinyatakan P21 alias lengkap meski sudah ada putusan perdata dari Pengadilan Negeri Kupang yang menguatkan laporan polisi tersebut.